
GONA - salah satu bentuk tindak lanjut dari Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 – Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan pemerintah desa bulu tanah melaksanakan musyawarah desa untuk perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2025.
Yang menjadi dasar ditetapaknnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan
salah satu intruksi Menteri Desa bahwa Anggaran ketahanan pangan 20% yang bersumber dari dana desa harus dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) ataupun lembaga lain yang ada di Desa, sehingga kemudian pemerintah desa bulu tanah melakukan musyawarah desa khusus untuk menindaklanjuti intruksi tersebut.
Pelaksanaan musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari tepatnya Minggu tahun 2025 yang dilaksanakan di kantor Desa di hadiri oleh beberapa dari unsur baik dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pendidik, agama, dan beberapa unsur lainnya, kegiatan ini di hadiri pula oleh tripika kecamatan serta TPP Kecamatan Kajuara.